Pada Hari/Tanggal Jum'at Agustus 31 Agustus 2018 telah di selenggarakan Monitoring dan Evaluasi Rencana Kegiatan Skala Kawasan dan Businees Development Center (BDC) yang bertempat di Sekretariat BDC Metro Jl, Sutan Syahrir Kota Metro.
Acara ini dihadiri oleh Kementrian PU Ditjen Cipta Karya Managemen Unit yang diwakili oleh Ibu Airin dan dari Pejabat Pengambil Keputusan (PPK), KOTAKU Pusat Ibu Martian Siamturi didampingi Oleh Konsultan Managemen Pusat (KWP) Wilayah 1 KOTAKU dan KMW OC-4 Lampung Sedangkan peserta Metro Pokja PKP Tim Satker PIP Kota Metro, Komite BDC, Penglola BDC, KSM Serta Tim KOTAKU Kota Metro.
JADWAL ACARA
Acara ini dihadiri oleh Kementrian PU Ditjen Cipta Karya Managemen Unit yang diwakili oleh Ibu Airin dan dari Pejabat Pengambil Keputusan (PPK), KOTAKU Pusat Ibu Martian Siamturi didampingi Oleh Konsultan Managemen Pusat (KWP) Wilayah 1 KOTAKU dan KMW OC-4 Lampung Sedangkan peserta Metro Pokja PKP Tim Satker PIP Kota Metro, Komite BDC, Penglola BDC, KSM Serta Tim KOTAKU Kota Metro.
JADWAL ACARA
Adapun Hasil :
1. Hasil dari BDC
1. Hasil dari BDC
- Koordinasi dengan PEMDA terkait kondisi BDC saat ini dan BDC melakukan revitalisasi peran dan fungsinya agar BDC berkelanjutan
- BDC Metro masih satu orang dari UPK sehingga perlu menambah 1 orang lagi (minimal) dan pola bayar honor di musyawarahkan oleh Metro
- Metro harus merekrut Tenaga Ahli yang berkompoten di bidangnya sesuai dengan kebutuhan BDC dalam mengembangkan usahanya. Pola rekrutmen TA bisa melalui media sosial (koran, web, perkantoran, perguruan tinggi dsb)
- Metro perlu membentuk SUPU/JERUK yang usahanya sejenis atau saling terkait (hulu s/d hilir) dengan tujuan agar fasilitasi BDC cukup ke SUPU/JERUK sedangkan KSM dapat difasilitasi melalui SUPU/JERUK
- Metro segera melobbi ke pemda atau cari dari sumber dana lain,
- Hasil jasa/bunga bank dari rekening komite bisa dimanfaatkan untuk sewa kantor dan/atau honor pengelola
- Hasil review Rencana Kerja Komite BDC Metro dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun dan difasilitasi serta dikendalikan oleh pendamping, mulai proses revitalisasi BDC, rekrut pengelola, fasilitasi usaha KSM, kemitraan dsb
- Rencana usaha (business plan) yang disusun harus wajar dan konkrit (jelas)
- Isi rencana usaha BDC terdiri dari; Bab I. berisi latar belakang, visi, misi, tujuan, Bab II. Pengelolaan berisi aspek kelembagaan, aspek produksi, aspek pemasaran, aspek keuangan dsb, Bab III berisi analisa SWOT, Bab IV. Penutup dan lampiran-lampiran seperti hitungan proyeksi keuangan dan cash flow
- Rencana usaha BDC dibuat bukan merupakan kumpulan usaha yang akan dikembangkan namun tiap 1 usaha atau usaha sejenis harus dibuat satu sehingga rencana usaha BDC bisa lebih dari 1 (satu) sesuai dengan potensi usaha yang akan dikembangkan
- KSM juga wajib membuat rencana usaha yang difasilitasi oleh tim pendamping dan BDC
- MoU kerja sama antara KSM dengan BDC perlu diatur kembali. KSM maju tapi BDC lemah (dapat hasil kecil) atau BDC dapat untung besar tapi KSM tidak ada peningkatan usaha tidak dibenarkan harus sama-sama hidup
- MoU harus ada selain BDC dengan KSM namun BDC dengan pihak ke 3 (tiga) atau KSM dengan pihak ke 3 (tiga)
- Fasilitasi usaha KSM oleh BDC bisa dalam bentuk jual beli (murabahah dan salam), sewa (ijarah), dan bagi hasil (mudharabah atau musyarakah)
- Meningkatkan kualitas produk KSM dan pemasaran melalui berbagai medsos (kerja sama dengan toko online seperti buka lapak, toko pedia, shopee, OLX, IG, FB, dan pameran, penjualan langsung dan lobbi dengan pemda dsb)
- Mendorong Pemda, khususnya Walikota/Bupati support langsung dalam kegiatan BDC
- Rencana kerja Komite dan Pengelola, Rencana Usaha SMART, Rencana Kerja Tim Pendamping logis dan terukur.
- Konsep Desai Kawasan yang direncanakan dan dibauat oleh Pemda yang mempunyai roadmap dan dilaksanakan secara Kolaborasi berbagai stakeholder dan mempunyai target dalam penanganan kumuh kota skala kualitas yang saat ini belum ada Dokumennya.
RKTL
0 komentar:
Posting Komentar