KONSOLIDASI / KBIK
Tim fasilitator dan Korkot-2 Oversight Consultan (OC) 2 Provinsi Lampung
26 Juli 2016
Latar
Belakang
“Meningkatkan
akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar
di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan
yang layak huni, produktif dan berkelanjutan” merupakan tujuan yang akan
dicapai melalui Program kota tanpa kumuh (KOTAKU),
kemudian diterjemahkan ke dalam skala lebih mikro untuk menciptakan permukiman
layak huni di tingkat Kelurahan/Desa. Dalam
rangka pencapaian tujuan tersebut dilakukan serangkaian kegiatan ditingkat
Kabupaten/Kota dan tingkat Kelurahan/Desa secara sinergis dengan platform “Kolaborasi”. Tujuan
besar tersebut diatas, diterjemahkan ke
dalam dua kegiatan yaitu pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman, dilakukan
melalui pendekatan partisipatif yang
mempertemukan perencanaan makro (top down)
dan perencanaan mikro (bottom up)
dengan mendudukkan masyarakat sebagai subyek pembangunan dan pengambil
keputusan akhir bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Program KOTAKU
berupaya untuk membangun platform
kolaborasi dalam pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh,
sehingga terjadi keterpaduan antar sektor pembangunan untuk bersama-sama
bergerak mencapai target kawasan permukiman kumuh 0 Ha di tahun 2019.
Salah satu pelaksanaan program KOTAKU di Kota/kabupaten diharapkan
pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyusunan perencanaan
penanganan kumuh yang terintegrasi (RP2KP-KP). “Perencanaan Terintegrasi” yang
dimaksud adalah (1) perencanaan di tingkat kabupaten/kota yang mampu
mengintegrasikan sumber daya yang ada di kota/kabupaten agar bisa lebih
efektif, tepat sasaran, dan tepat waktu untuk mencapai target 0 Ha kumuh tahun
2019 dikoordinasikan oleh Pokja PKP; (2) mengintegrasikan aspirasi masyarakat
dan pemangku kepentingan lainnya dengan proses partisipatif dan konsultatif
secara intensif di lokasi sasaran, (3) mengintegrasikan rencana penanganan
permukiman kumuh dengan misi RPJM Daerah. Bila RPJMD belum memuat misi
penanganan permukiman kumuh tingkat kota/kabupaten maka Pemerintah Daerah harus
melengkapi kekurangan tersebut, (4)
perencanaan di tingkat kabupaten/kota yang menjadi acuan investasi
pemerintah daerah, propinsi, maupun pusat untuk mendukung program KOTAKU, serta
(5) perencanaan yang mengintegrasikan penanganan kawasan-kawasan kumuh di kota.
Disamping itu pemerintah daerah diharapkan menjadi nakhoda dalam membangun
kolaborasi pembiayaan kegiatan penanganan kumuh baik dari APBD sendiri maupun
dari berbagai pihak. Begitu
juga dengan partisipasi masyarakat diharapkan
untuk berperan aktif, khususnya melalui revitalisasi
peran BKM dalam percepatan penanganan kumuh di wilayahnya. Dan yang
ruang lingkup revitalisasi
peran bkm dalam penanganan kumuh antara lain :
1.
Penyusun Baseline dan Profil
Kumuh;
2.
Penyusunan RPLP/RTPLP dan mensinergikan dengan RP2KP-KP
(SIAP) di tingkat Kota;
3.
Pemasaran Program RPLP/RTPLP melalui chaneling/ kemitraan program;
4.
Konsolidasi Perencanaan & Penganggaran dengan Pemda,
SKPD terkait untuk menjadi target daerah dan program penanganan kumuh dalam
RPJMD & RKPD
5.
Pelaksanaan Kegiatan
Penanganan Kumuh oleh KSM & KPP
6.
Monitoring dan Evaluasi
pelaksanaan pilot penanganan kawasan kumuh perkotaan di wilayahnya;
7.
Membangun infrastruktur permukiman untuk pengelolaan dan
pencegahan kumuh baru di skala lingkungan
Berdasarkan
hal tersebut, agar Tim Fasilitator dan seluruh Askot dapat memfasilitasi pendampingan dengan
baik, maka akan diadakan pelatihan Dasar Program
Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Namun demikian agar hasil pelatihan efektif, maka Tim
Fasilitator dan seluruh Askot perlu belajar
bersama dan mendiskusikan dalam KBIK beberapa aspek yang terlebih dahulu harus
dipahami, antara lain:
1.
Pedoman Umum Program KOTAKU,
2.
Metode PRA,
3.
Aturan/perundangan Desa serta
4.
Cara Membuat Peta.
Tujuan
Membangun pemahaman Tim Fasilitator dan Askot tentang
Pedoman Umum Program KOTAKU, Metode PRA, Aturan/perundangan Desa serta Cara Membuat Peta yang akan diperjelas dalam
Pelatihan Fasilitator Program KOTAKU.
Keluaran
Tim Fasilitator dan Askot PAHAM tentang Pedoman Umum Program KOTAKU, Metode PRA, Aturan/perundangan Desa
serta Cara
Membuat Peta yang akan diperjelas dalam Pelatihan Fasilitator Program KOTAKU.
0 komentar:
Posting Komentar