SEMANGAT MEMBANGUN KOTA METRO MENJADI KOTA TANPA KUMUH

Selasa, 26 Juli 2016

KONSOLIDASI / KBIK Tim fasilitator dan Korkot-2 Oversight Consultan (OC) 2 Provinsi Lampung

KONSOLIDASI / KBIK 
Tim fasilitator dan Korkot-2 Oversight Consultan (OC) 2 Provinsi Lampung
26 Juli 2016


 Latar Belakang

“Meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan” merupakan tujuan yang akan dicapai melalui Program kota tanpa kumuh (KOTAKU), kemudian diterjemahkan ke dalam skala lebih mikro untuk menciptakan permukiman layak huni di tingkat Kelurahan/Desa. Dalam rangka pencapaian tujuan tersebut dilakukan serangkaian kegiatan ditingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Kelurahan/Desa secara sinergis dengan platform “Kolaborasi”. Tujuan besar tersebut diatas,  diterjemahkan ke dalam dua kegiatan yaitu pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman, dilakukan melalui pendekatan partisipatif  yang mempertemukan perencanaan makro (top down) dan perencanaan mikro (bottom up) dengan mendudukkan masyarakat sebagai subyek pembangunan dan pengambil keputusan akhir bersama  pemerintah  daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Program KOTAKU berupaya untuk membangun platform kolaborasi dalam pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh, sehingga terjadi keterpaduan antar sektor pembangunan untuk bersama-sama bergerak mencapai target kawasan permukiman kumuh 0 Ha di tahun 2019.



Salah satu pelaksanaan program KOTAKU di Kota/kabupaten diharapkan pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyusunan perencanaan penanganan kumuh yang terintegrasi (RP2KP-KP). “Perencanaan Terintegrasi” yang dimaksud adalah (1) perencanaan di tingkat kabupaten/kota yang mampu mengintegrasikan sumber daya yang ada di kota/kabupaten agar bisa lebih efektif, tepat sasaran, dan tepat waktu untuk mencapai target 0 Ha kumuh tahun 2019 dikoordinasikan oleh Pokja PKP; (2) mengintegrasikan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dengan proses partisipatif dan konsultatif secara intensif di lokasi sasaran, (3) mengintegrasikan rencana penanganan permukiman kumuh dengan misi RPJM Daerah. Bila RPJMD belum memuat misi penanganan permukiman kumuh tingkat kota/kabupaten maka Pemerintah Daerah harus melengkapi kekurangan tersebut, (4)  perencanaan di tingkat kabupaten/kota yang menjadi acuan investasi pemerintah daerah, propinsi, maupun pusat untuk mendukung program KOTAKU, serta (5) perencanaan yang mengintegrasikan penanganan kawasan-kawasan kumuh di kota.


Disamping itu pemerintah daerah diharapkan menjadi nakhoda dalam membangun kolaborasi pembiayaan kegiatan penanganan kumuh baik dari APBD sendiri maupun dari berbagai  pihak. Begitu juga dengan partisipasi masyarakat diharapkan untuk berperan aktif, khususnya melalui revitalisasi peran BKM dalam percepatan penanganan kumuh di wilayahnya.  Dan yang  ruang lingkup revitalisasi peran bkm dalam penanganan kumuh antara lain :
1.    Penyusun Baseline dan Profil Kumuh;
2.    Penyusunan RPLP/RTPLP dan mensinergikan dengan RP2KP-KP (SIAP) di tingkat Kota;
3.    Pemasaran Program RPLP/RTPLP melalui chaneling/ kemitraan program;
4.    Konsolidasi Perencanaan & Penganggaran dengan Pemda, SKPD terkait untuk menjadi target daerah dan program penanganan kumuh dalam RPJMD & RKPD
5.    Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Kumuh oleh KSM & KPP
6.    Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan pilot penanganan kawasan kumuh perkotaan di wilayahnya;
7.    Membangun infrastruktur permukiman untuk pengelolaan dan pencegahan kumuh baru di skala lingkungan



Berdasarkan hal tersebut, agar Tim Fasilitator dan seluruh  Askot dapat memfasilitasi pendampingan dengan baik, maka akan diadakan pelatihan Dasar Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Namun demikian agar hasil pelatihan efektif, maka Tim Fasilitator dan seluruh  Askot perlu belajar bersama dan mendiskusikan dalam KBIK beberapa aspek yang terlebih dahulu harus dipahami, antara lain:
1.    Pedoman Umum Program KOTAKU,
2.    Metode PRA,
3.    Aturan/perundangan Desa serta

4.    Cara Membuat Peta.



Tujuan
Membangun pemahaman Tim Fasilitator dan Askot tentang Pedoman Umum Program KOTAKU, Metode PRA, Aturan/perundangan Desa serta Cara Membuat Peta yang akan diperjelas dalam Pelatihan Fasilitator Program KOTAKU.


Keluaran

Tim Fasilitator dan Askot PAHAM tentang Pedoman Umum Program KOTAKU, Metode PRA, Aturan/perundangan Desa serta Cara Membuat Peta yang akan diperjelas dalam Pelatihan Fasilitator Program KOTAKU.



0 komentar:

Posting Komentar