Program Kotaku Provinsi Lampung Tahun 2021
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H Ayat 1 menyatakan
bahwa Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa tinggal disebuah hunian
dengan lingkungan yang layak, merupakan hak dasar yang harus dijamin
pemenuhannya oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Berangkat dari cita-cita bangsa dan memperhatikan berbagai
tantangan yang ada. Pemerintah menetapkan penanganan perumahan dan permukiman
kumuh sebagai target nasional, yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional atau RPJMN 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024.
Oleh karena itu, Dirjen Cipta Karya menginisiasi pembangunan
dengan platform kolaborasi untuk mewujudkan permukiman layak huni, melalui
Program Kota Tanpa Kumuh atau KOTAKU.
KOTAKU merupakan salah satu upaya untuk mencapai target
RPJMN 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024 yang dirancang untuk mempertahankan
prinsip-prinsip memperkuat peran pemerintah daerah dan memberdayakan
masyarakat/ sebagai bagian gerakan '100-0-100'.
Ruang lingkup KOTAKU terdiri dari kegiatan pengurangan
kawasan kumuh dan pencegahan kawasan kumuh, yang didukung oleh kegiatan
berkelanjutan.
Jumlah luasan kawasan permukiman kumuh yang harus
dituntaskan oleh Program KOTAKU pada tahun 2019 sebesar 23.656 hektar, dari
total luasan kumuh nasional sebesar 38.431 hektar.
Liputan Program Kotaku ini mengupas proses panjang
pengerjaan dan pemanfaatan program oleh masyarakat di sejumlah kota/ kabupaten.
Semoga program ini bermanfaat dan memiliki nilai guna, serta
menjadi inspirasi bagi semua pemangku kepentingan dan masyarakat. (*)
0 komentar:
Posting Komentar