SEMANGAT MEMBANGUN KOTA METRO MENJADI KOTA TANPA KUMUH

Senin, 29 November 2021

LIPUTAN RADAR LAMPUNG : PROGRAM KOTAKU PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2021

Program Kotaku Provinsi Lampung Tahun 2021

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H Ayat 1 menyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Ayat tersebut menunjukkan bahwa tinggal disebuah hunian dengan lingkungan yang layak, merupakan hak dasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara.

Berangkat dari cita-cita bangsa dan memperhatikan berbagai tantangan yang ada. Pemerintah menetapkan penanganan perumahan dan permukiman kumuh sebagai target nasional, yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024.

Oleh karena itu, Dirjen Cipta Karya menginisiasi pembangunan dengan platform kolaborasi untuk mewujudkan permukiman layak huni, melalui Program Kota Tanpa Kumuh atau KOTAKU.

KOTAKU merupakan salah satu upaya untuk mencapai target RPJMN 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024 yang dirancang untuk mempertahankan prinsip-prinsip memperkuat peran pemerintah daerah dan memberdayakan masyarakat/ sebagai bagian gerakan '100-0-100'.

Ruang lingkup KOTAKU terdiri dari kegiatan pengurangan kawasan kumuh dan pencegahan kawasan kumuh, yang didukung oleh kegiatan berkelanjutan.

Jumlah luasan kawasan permukiman kumuh yang harus dituntaskan oleh Program KOTAKU pada tahun 2019 sebesar 23.656 hektar, dari total luasan kumuh nasional sebesar 38.431 hektar.

Liputan Program Kotaku ini mengupas proses panjang pengerjaan dan pemanfaatan program oleh masyarakat di sejumlah kota/ kabupaten.

Semoga program ini bermanfaat dan memiliki nilai guna, serta menjadi inspirasi bagi semua pemangku kepentingan dan masyarakat. (*)


0 komentar:

Posting Komentar